Menganalisis kerja sama antar kru dan pihak luar
Mata Pelajaran : Editing Audio dan Video
Kelas : XI PSPT
Hari, tgl/bln/thn : Jumat, 28 Agustus 2020
Saya akan memberikan pengalaman saya tentang bagaimana bisa bekerja sama antara kru dan pihak luar. Kru dibuat dan ditunjuk atau dicari oleh orang yang berpengalaman, biasanya mencari orang sesuai dengan keahliannya, misalnya ahli dalam editing berarti mencari orang yang ahli dalam editing, kemudian kameramen, dan seterusnya. Harus di ketahui bahwa setiap orang berbeda keahliannya. untuk kerja sama dengan kru jika sudah ada maka harus dibuatkan kontrak oleh manajemen perusahaan yang akan membuat film tersebut.
Salah satu perusahaan pembuat film yaitu starvision, perusahaan film yang menaungi film-film di indonesia, mulai dari film Raditya Dika, Ernest Prakasa, dan sebagainnya, maka perusahaan tersebut telah mempunya produser sendiri dan Executive Produser yaitu investor.
Secara umumnya kontrak kerja dilakukan oleh produser atau manajer produksi sebagai pihak yang menyewa kru dengan jasa dan sesuai keahliannya. jangan sampai dalam menyusun kontrak seorang produser memikirkan hak semata demi keuntungan saja, akan tetapi hak kru juga harus diperhatikan.
Kontrak kerja umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
Hak Produser atau Manajer Produksi :
Menentukan dan mengatur jadwal kerja, termasuk jumlah hari dan jam kerja yang dibutuhkan.
Menentukan dan mengatur soal konsumsi, akomodasi dan transportasi.
Menjadi pemegang hak cipta atas seluruh hasil produksi film.
Menentukan mekanisme pembayaran honor
Kewajiban Produser atau Manajer Produksi: 1
Mematuhi jadwal kerja yang sudah disepakati
Menyediakan konsumsi, akomodasi dan transportasi untuk keperluan shooting.
Mencantumkan nama dan predikat kru sesuai yang tertera di dalam kontrak.
Memenuhi mekanisme pembayaran seperti yang sudah disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar